TATA CARA BERLALU LINTAS DAN SAFETY RIDING
1. Tata cara berlalu lintas mengambil jalur jalan sebelah kiri
2. Penggunaan selain jalur kiri apabila :
a. Melewati kendaraan didepan
b. Ditunjuk / ditetapkan petugas yg berwenang.
B. Tata Cara Melewati (Pasal 52 PP. No. 43 Th 1993)
Pengemudi yg akan melewati kendaraan lain harus :
1. Hrs mempunyai pandangan yang bebas & menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yg dilewatinya;
2. Mengambil lajur/jalur sebelah kanan kendaraan yang dilewatinya;
3. Dalam keadaan tertentu boleh sebelah kiri, bila :
a. Lajur kanan macet
b. Bermaksud belok kiri