Kamis, 07 Juni 2012





TATA CARA BERLALU LINTAS DAN SAFETY RIDING

Diposkan oleh Yefrizal NnZz
A. Penggunaan Jalur Jalan(Pasal 51 PP. No. 43 Th 1993)
    1. Tata cara berlalu lintas mengambil jalur jalan sebelah kiri
    2. Penggunaan selain jalur kiri apabila :
        a. Melewati kendaraan didepan
        b. Ditunjuk / ditetapkan petugas yg berwenang.

B. Tata Cara Melewati (Pasal 52 PP. No. 43 Th 1993)
 
    Pengemudi yg akan melewati kendaraan lain harus :
    1. Hrs mempunyai pandangan yang bebas & menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yg dilewatinya;
    2. Mengambil lajur/jalur sebelah kanan kendaraan yang dilewatinya;
    3. Dalam keadaan tertentu boleh sebelah kiri, bila :
        a. Lajur kanan macet
        b. Bermaksud belok kiri